Beranda | Artikel
Harta, Antara Manfaat dan Bahaya
Selasa, 1 September 2020

Harta, Antara Manfaat dan Bahaya yang Harus Diperhatikan

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dalam al-Qur’an sebanyak dua kali harta disebut dengan khoir yang artinya kebaikan, tepatnya QS al-Baqarah [02]:180 dan QS al-‘Ādiyāt [100]: 8. Diantara faktor yang melatarbelakangi sebutan ini menurut Abu Bakr Jābir al-Jazāiri adalah harta itu menjadi sebab terwujudnya banyak kebaikan jika dibelanjakan dalam hal-hal yang mendatangkan ridha Allah 1. .

Untuk menunjukkan urgensi harta, Allah dalam QS an-Nisā’[04]: 5 menyebut harta dengan sebutan qiyām, yang maksudnya menurut Ibnu Sa’di adalah “penegak maslahat para hamba baik maslahat agama atau pun maslahat dunia”2. .

Di samping manfaat besar yang terkandung dalam harta tidak diragukan bahwa harta itu memiliki dampak buruk. Dampak buruk ini mencakup dampak buruk dari sisi dunia maupun dampak buruk dari sisi agama. Dari sisi agama minimal ada tiga dampak buruk harta yang berlimpah 3. 

Pertama, umumnya harta yang berlimpah itu menyerat kepada kemaksiatan. Siapa saja yang merasa memiliki kemampuan untuk melakukan kemaksiatan umumnya muncul faktor pendorong untuk melakukannya. Memiliki harta yang berlimpah adalah salah satu bentuk kemampuan melakukan maksiat yang menggerakkan faktor pendorong maksiat. Jika seorang itu merasa putus asa untuk bisa melakukan maksiat faktor penggerak maksiat tidak akan muncul. Seorang yang yakin tidak memiliki uang yang cukup untuk berjudi tidak akan terbetik dalam benaknya keinginan untuk berjudi.

كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى

“Memang benar, sungguh manusia itu melampaui batas karena menilai dirinya kaya” (QS al-‘Alaq [96]: 6-7). Menurut asy-Syaukāni ayat ketujuh surat al-‘Alaq adalah illah, alasan yang menyebabkan manusia itu melampaui batas. Sehingga makna ayat adalah sungguh manusia itu melampaui batas karena yakin dirinya berkecukupan harta. Melihat dalam ayat ini maksudnya adalah yakin 4. 

Kedua, harta yang berlimpah itu mendorong pola hidup mewah, foya-foya dan hura-hura dalam hal yang mubah. Pada akhirnya hidup mewah dan foya-foya itu menjadi pola hidup dan kebiasaan yang tidak bisa ditinggalkan. Makanan serba enak, perabot rumah yang wah dan lain-lain menjadi sebuah keniscayaan. Orang tersebut tidak bisa hidup tanpa hal tersebut. Boleh jadi kondisi ekonomi tidak selalu stabil. Pola hidup mewah pun tidak bisa dipertahan kan melainkan dengan pendapatan yang mengandung syubhat bahkan haram. Cari muka atasan, suap, korupsi dan lain-lain dilakukan demi mempertahankan pola hidup mewah dan foya-foya.

Ketiga, inilah dampak buruk yang dialami oleh semua orang yaitu harta membuat lalai dari aktivitas mengingat Allah. Modal utama ibadah adalah ingat Allah dan memikirkan kemuliaan dan keagungan Allah. Hati dan pikiran yang bisa fokus adalah kiat utama untuk bisa ingat Allah. Oleh karena itu seorang suami yang sedang ribut besar dengan isterinya bisa dipastikan ibadahnya tidak akan berkualitas karena hati dan pikirannya tidak bisa diajak fokus mengingat Allah.  

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ

“Tidaklah kehidupan dunia melainkan permainan dan hal yang melalaikan” (QS an-An’ām[06]: 32.

“Hakikat dunia adalah permainan dan hal yang melalaikan. Permainan yang menyibukkan badan dan lahwun yang melalaikan dan menyibukkan hati. Hati dan jiwa demikian besar cintanya kepada dunia. Galau, cemas dan khawatir terhadap dunia senantiasa melekat pada jiwa. Sibuk dengan dunia itu seperti permainan anak-anak (melelahkan tanpa manfaat yang berarti)”, demikian penjelasan Ibnu Sa’di untuk ayat di atas5. . Sedangkan menurut Abu Bakr al-Jazāiri dalam konteks ayat ini la’bun artinya aktivitas yang tidak menghasilkan uang untuk kepentingan dunia tidak pula menghasilkan pahala untuk akhirat. Sedangkan lahwun adalah semua yang menyibukkan seseorang dari hal yang manfaat, mendatangkan manfaat atau mencegah bahaya6. 

Pada akhirnya bisa disimpulkan bahwa seorang muslim tidaklah dilarang untuk memiliki harta yang berlimpah. Harta yang berlimpah ruah itu berpeluang besar membuka pintu-pintu kebaikan yang demikian luas. Di sisi lain seorang muslim dituntut untuk menghindari sejumlah dampak buruk harta. 

Catatan Kaki:

  1. Abu Bakr Jābir al-Jazāiri, Aisar at-Tafāsīr, cet. pertama (KSA: Maktabah Aḍwā’ al-Manār, 1999), 1491.
  2. Abdurrahmān bin Nāshir as-Sa’di, Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, cet. kedua (Damām: Dār Ibn al-Jauzi, 1426), 164.
  3. Abdul Malik al-Qāsim, ar-Rizq Abwābuhu wa Mafātihuhu,Riyādh: Dār al-Qāsim, tt), 54-55
  4. Muhammad Ali asy-Syaukāni, Fath al-Qadīr, cet. pertama (al-Manshūrah: Dār al-Wafā’, 2014), V: 629
  5. Abdurrahmān bin Nāshir as-Sa’di, Taisīr al-Karīm ar-Rahmān…, 272.
  6. Abu Bakr Jābir al-Jazāiri, Aisar at-Tafāsīr…, 330.

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/7178-harta-antara-manfaat-dan-bahaya.html